Peraturan Desa Mayongkidul Nomor 5 Tahun 2021 Tentang APBDES Perubahan TA 2021

  • Mar 15, 2021
  • mayongkidul

bahwa untuk melaksanakan Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa dan untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, dan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 http://[googleapps domain="drive" dir="file/d/1zmjTQqbFdWFutlo9yDHi0GRDYsz9DojT/preview" query="" width="640" height="480" /]