PENDAFTARAN BPUM TAHUN 2021 DI JEPARA
- Apr 13, 2021
- mayongkidul
#MAYKIDINFOBPUM
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah Nomor 978.1/2853 tanggal 7 April 2021 tentang Pelaksanaan BPUM tahun 2021 di Jawa Tengah, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kejelasan bahwa dana BPUM pada kuartal pertama tahun 2021 disalurkan kepada penerima tahun 2020 dengan rincian:
a. Data usulan yang belum mendapatkan dana BPUM tahun 2020;
b. Data usulan yang telah ditetapkan tahun 2020 tidak cair
c. Data penerima tahun 2020
2. BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah)
3. Pendataan usulan BPUM tahun 2021 dimulai tanggal 12 s.d 20 April 2021 melalui link https://forms.gle/uuZVz2J91v6GDqWR9 dengan persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia; b. Memiliki E-KTP; c. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB)/SKU (Surat Keterangan Usaha) dari petinggi/lurah. d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD: e. Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat).
4 Dokumen usulan calon penerima BPUM disampaikan ke Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara antara lain :
- Foto Copy KTP Elektronik - Foto Copy KK - Foto Copy Surat Nomor Induk Berusaha /Surat Keterangan Usaha - -- Cetak Foto Berwarn Bukti usaha
https://drive.google.com/file/d/1mrK_HKXop_qJPtNuKAmbvl2FKfZbsQAb/preview">http://[googleapps domain="drive" dir="file/d/1mrK_HKXop_qJPtNuKAmbvl2FKfZbsQAb/preview" query="" width="640" height="480" /]