PEMBINAAN PENGELOLAAN APBDES SE-KABUPATEN JEPARA

  • Sep 08, 2021
  • mayongkidul

#MAYKIDHOTNEWS, 08 September 2021 Pengelolaan keuangan Desa haruslah sesuai undang-undang yang berlaku, begitu juga proses pencairan Dana desa Tahap III (20%) juga ada beberapa syarat dan aturan...salah satunya adalh sudah terserap anggaran/kegiatan Dana desa tahap Sebelumya (Tahap II), selain itu juga harus input laporan anggaran realisasi Dana Desa tahap I dan Tahap II di www.spanin.kemenkeu.go.id minimal terserap 90% anggaran di tahap II. Untuk memperlancar proses pencairan Dana Desa (DD0 Tahap III (20%), pagi tagi hari rabu tanggal 08 September 2021 Dinsospermasdes mengundang Bendahara-Bendahara Desa / Koordinator Pengelolaan APBDES di Desa untuk mengikuti Proses Penginputan Laporan Realisasi Anggaran di Spanin/Omspan. dan Alhamdullah kecamatan Mayong Juga di Hadiri Bapak Fathan selaku Kasi PMD untuk mengawal Kegiatan Ini......semoga Pengelolaan Keuangan Desa di Kecamatan Mayong semakin tertib dan Tranparan. #PemdesMaykidOk #PemdesMaykidBisa #PemdesMaykidHadir