Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan Desa Mayongkidul

  • Sep 09, 2023
  • Fery Wibowo

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa Mayongkidul Tahun 2024 disusun dengan tahapan sebagai berikut:


Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan

Perencanaan Desa tahunan diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Pembangunan Tahunan dan dilaksanakan paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) periode RKP Desa. Penyelenggara Musdes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Materi pembahasan dalam Musdes mencakup:

  1. Laporan Petinggi atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya;
  2. Pokok -pokok pikiran BPD;
  3. Aspirasi dan prakarsa masyarakat;
  4. Mencermati peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa, jika data SDGs belum tersedia maka dapat menggunakan data yang tersedia pada Sistem lnformasi Desa (SID) Kementerian Desa POTT dan atau data Desa lain yang dimiliki oleh Desa;
  5. Pemilihan Ketua Tim Penyusun RKP Desa.

Hasil (output) dari Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan tersebut antara lain :

1)    Daftar realisasi RKP Desa tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan belum bisa dilaksanakan;
2)    Daftar pokok-pokok pikiran BPD tentang pembangunan Desa;
3)    Daftar aspirasi dari unsur masyarakat yang hadir;
4)    Daftar Nama Calon Tim Penyusun RKP Desa; dan
5)    Serita Acara (BA) Hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan.

Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

Tim Penyusun Rancangan RKPDesa dibentuk oleh Petinggi paling lambat bulan Juni 2023 dan ditetapkan dengan Keputusan Petinggi. Jumlah anggota tim penyusun RKP Desa berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Susunan Tim Penyusun RKP Desa terdiri dari:
•    Pembina yang dijabat oleh Petinggi;
•    Ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
•    Sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan
•    Anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya.
•    Komposisi Tim penyusun RKP Desa terdiri dari paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) perempuan.

Pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.

  • RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan mempedomani RPJM Desa
  • Rencana kegiatan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa
  • Rencana pembiayaan Pembangunan Desa yang akan masuk ke dalam rancangan dokumen RKP Desa disusun berdasarkan:
    • Perkiraan pendapatan asli Desa;
    • Pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
    • Pagu indikatif alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten;
    • Perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah . ' kabupaten;
    • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    • Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten; dan
    • Sumber keuangan Desa lainnya yang sah dan tidak mengikat.
  • Data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa dimasukkan ke dalam Sistem lnformasi Desa.
  • Pemerintah Daerah menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang progmm dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa.

#PemdesMaykidOk

#PemdesMaykidBisa

#PemdesMaykidHadir

#MusdesPerencanaanPembangunanTahunanDesa

#Berikut Ini Kumpulan Foto pada saat Musdes Perencanaan Pembangunan Desa Tahunan>