
#MAYKIDINFO. 11 Mei 2021. Diberitahukan kepada seluruh pengurus Masjid dan Mushola yang ada di mayongkidul berdasarkan Surat Edaran Bupati Jepara No : 451.1.1/1850/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1422 H /Tahun 2021.
1) Bahwa Sholat Idul Fitri diperbolehkan di Mushola/Masjid dan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan
2) Bahwa TAKBIR KELILING Malam Idul Fitri 1442/2021 DI TIADAKAN. Takbir cukup Dilakukan di Masjid / Mushola Saja. Demikian pemberitahuan ini saya Sampaikan, atas perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih
#PemdesMaykidOk
#PemdesMaykidHadir
#PemdesMayidBisa
#SelamatHariRayaIdulFitri1442H
TTD
Petinggi Mayongkidul
#lLampiranSuratEdaran
Tinggalkan Balasan